Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan 27 merek ikan kaleng yang mengandung parasit cacing. Hampir 65 persen produk ikan makerel kaleng yang terdapat parasit cacing merupakan merek impor dan sisanya merek lokal. Adanya cacing pada ikan kaleng makerel, membuat bisnis ikan kalengan terancam bangkrut akibat kerugian yang di alami oleh perusahaan dan para pegawai pabrik terancam di PHK.

Dari 27 merek ikan kaleng yang diumumkan mengandung parasit cacing, ada 11 merek dalam negeri. Hal itu membuat pabrik-pabrik yang biasanya memproduksi ikan kaleng harus sejenak berhenti produksi. Disebabkan banyaknya barang yang sudah di pasarkan dikembalikan lagi oleh pihak distributor maupun oleh agen dan Supermarket besar yang tidak mau menjual produk-produk ikan kaleng makerel.

Penarikan Produk

Sejumlah Supermarket dan distributor akhirnya mengembalikan seluruh produk ikan makerel yang sudah masuk ritel ke pabrik. Ada juga yang telah ditarik oleh BPOM. Seperti BPOM kota Medan yang sudah melakukan penarikan sebanyak 54 ribu kaleng ikan yang sudah beredar di distributor maupun pusat perbelanjaan yang ada di Kota Medan.

BPOM telah meneliti 66 merek yang beredar dengan menemukan 27 merek ikan makerel positif terdapat cacing. Hal ini membuat BPOM harus meminta produsen menghentikan sementara proses produksi ikan makerel kaleng dan menghentikan impor ikan kaleng yang mengandung cacing.

Meskipun saat ini, ikan kaleng yang terbukti mengandung parasit cacing merupakan ikan kaleng makerel. Namun hal itu juga berdampak pada produksi ikan kaleng lainnya seperti sarden, dan tuna. Sebab ada ketakutan dari para peritel dan masyarakat untuk menjual serta mekonsumsi ikan kaleng akibat isu ikan kaleng mengandung cacing.

Penghentian Produksi & Impor

Gara-gara banyak perusahaan ikan makerel kaleng menyetop produksi mereka hingga waktu yang belum bisa ditentukan, hal ini membuat pihak perusahaan harus ‘mengkalengkan’ para pegawainya. Pegawai yang berasal dari 26 pabrik yang ada di sekitar wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali harus dirumahkan terlebih dahulu.

Menurut Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI), Ady Surya saat ini seluruh pabrik pengalengan ikan makerel yang ada tidak mau mengambil risiko dengan terus memproduksi. Sebab semua produk ikan kaleng, baik makerel, sarden, dan tuna yang sudah ada di ritel sudah di tarik kembali.

“Kami mengalami dampak sosial ekonomi yang berat. Pabrik yang memproduksi makerel sudah tidak lagi berproduksi,” kata Ady dilansir dari Tribunnews.com. Sejauh ini, seluruh pabrik telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

APIKI pun berharap, Pemerintah bisa melakukan klarifikasi terhadap temuan cacing dalam 27 merek ikan makerel kaleng. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan industri ikan kaleng nasional yang saat ini sedang berhenti produksi. Selain itu, Pemerintah harus bisa memberikan pemberitahuan secara jelas kepada masyarakat agar informasi tentang keberadaan cacing tidak liar.

“Kami merasa kehilangan kepercayaan dari masyarakat hal ini jelas merugikan kami, dan kami akan membenahi berdasarkan penemuan-penemuan,” terang Adi seperti dikutip dari rmol.com.

Pegawai Pabrik Ikan Kaleng Diliburkan

Akibat penyetopan produksi dan impor ikan makerel di Indonesia, membuat hampir seluruh pabrik yang memproduksi menghentikan produksi mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat tidak adanya masyarakat yang ingin membeli produk ikan makerel yang ada.

Ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pun menjadi isu yang serius bagi para pegawai pabrik ikan makerel di Indonesia. Saat ini, hampir semua pabrik yang ada sudah menghentikan produksi. Otomatis merekapun harus meliburkan para pegawainya yang ada.

Jika kondisi ini terus berlarut, ancaman PHK terhadap para pegawai pabrik ikan kaleng Makerel bisa saja terjadi. Sontak, hal itu akan meningkatkan jumlah penganguran di Indonesia. Bayangkan saja, satu pabrik ikan kaleng bisa menyerap sekitar 500-5000 tenaga kerja. Apabila seluruh pabrik yang berjumlah 26 pabrik harus melakukan PHK, bisa dihitung berapa jumlah pegawai yang harus di PHK. Dan para pegawai akan mengangur.

Para pengusaha meminta Pemerintah segera menjelaskan duduk perkara mengenai isu kandungan cacing dalam ikan makerel. Hal ini dilakukan agar mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk mengkonsumsi kembali ikan makerel, serta para pekerja yang ada bisa kembali pekerja kembali di pabrik-pabrik mereka. Sehingga tidak akan lagi meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia.