Pajak Badan Usaha | Urusan perpajakan bagi perusahaan bisa menjadi hal yang sangat rumit, melelahkan dan memakan waktu, apalagi jika perusahaan tersebut tidak melakukan pembukuan dan pencatatan transaksi secara benar. Berbeda dengan pajak perorangan, pada perusahaan pelaporan pajak disebut dengan wajib pajak badan.

Apa itu pajak badan usaha? pajak badan usaha adalah..

Pengertian Pajak Badan Usaha

Pajak Badan Usaha atau PPh badan usaha merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak.

Penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri dan bukan jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur jenis penghasilan yang bu­­­­­kan merupakan objek pajak, di antaranya adalah­:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
  2. Harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. Warisan;
  4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
  6. Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Penghasilan yang dikenakan pajak badan usaha tersebut adalah penghasilan yang digunakan untuk keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan sebagainya.

Cara Lapor Pajak Badan Usaha melalui Accurate Online

Kini PT Cipta Piranti Sejahtera selaku pengembang software Accurate Online merupakan mitra Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/PJ/2020. Lampiran dokumen pdf : pdf

Untuk mengetahui lebih jauh tentang tata cara melaporkan pajak badan melalui Accurate Online, Anda bisa membacanya melalui artikel ini : Petunjuk Pelaporan Pajak melalui Accurate Online, dan pastikan Anda mengetahui Tata cara pelaporan pajak elektronik (e-Filing)

Berikut adalah daftar SPT yang dapat dilaporkan melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera :

  • SPT Masa PPh Pasal 23/26 2009
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 2014
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) 2009
  • SPT Masa PPh Pasal 22 2009
  • SPT Masa PPh Pasal 15 2009
  • SPT PPN dan PPnBM
  • SPT PPN dan PPnBM 1111DM
  • SPT PPN PUT 1107
  • SPT Tahunan PPh Badan Rupiah 2009
  • SPT Tahunan PPh Badan Dollar 2009

Jadi bagi Anda wajib pajak badan yang diharuskan untuk menuntaskan dan melaporkan kewajiban pajak yang dikenakan sesuai aturan mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak, Anda bisa dengan mudah melakukan itu semua melalui Accurate Online

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) resmi dari Dirjen Pajak sekaligus software akuntansi berbasis cloud, Accurate Online menawarkan kemudahan proses pembukuan, sekaligus penghitungan, dan proses pelaporan pajak dengan mudah, cepat, dan gratis.

Jadi masih kesulitan dengan penghitungan dan kesulitan pajak? Cobalah Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan yang tersedia di bawah ini :